TRAINING PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN MELALUI KEBIJAKAN HUKUM
TRAINING PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN MELALUI KEBIJAKAN HUKUM
Deskripsi
Lebih dari 9 juta pekerja migran Indonesia tersebar di berbagai negara, banyak di antaranya bekerja di sektor informal dan rentan terhadap eksploitasi. Tantangan yang dihadapi termasuk minimnya kontrak kerja yang jelas, perlindungan hukum yang lemah, hingga kasus perdagangan manusia. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional dan menerbitkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, implementasinya masih memerlukan penguatan SDM, sinergi antar lembaga, dan pemahaman mendalam terhadap kebijakan hukum yang berlaku di negara tujuan.