TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN UNTUK MENGELOLA HAK-HAK PEKERJA
TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAAN UNTUK MENGELOLA HAK-HAK PEKERJA
Deskripsi
Perubahan regulasi ketenagakerjaan seperti implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya telah mengubah banyak aspek dalam hubungan industrial, sehingga penting bagi praktisi SDM dan pemangku kepentingan untuk memahami secara komprehensif hak dan kewajiban pekerja serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2024, lebih dari 60% kasus hubungan industrial terjadi akibat kesalahpahaman terhadap isi perjanjian kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai prosedur, sehingga pemahaman hukum yang tepat menjadi kunci dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.